PAPER 11
MANUSIA DAN KEADILAN
A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan
berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab.
Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja
sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu
ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi
haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian
Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang
tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut
kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil
mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat
sebelah.
B.
MAKNA
KEADILAN
Keadilan dalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa
pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk
mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya
masing-masing.
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
C.
MACAM-MACAM
KEADILAN
1.
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai
berikut:
·
Keadilan
Komunikatif : Pengertian
keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat
jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi
akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
·
Keadilan
Distributif :
Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang
pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah
dikerjakan.
·
Keadilan
Kodrat Alam :
Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai
dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas
dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula
kepadanya.
·
Keadilan
Konvensional :
Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang
telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional
adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di
negara tersebut.
·
Keadilan
Perbaikan :
Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang
telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah
seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang
lain.
2.
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut:
·
Keadilan
Moral :
Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan
perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
·
Keadilan
Prosedural :
Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang
melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3.
Macam-macam
Keadilan Secara Umum
adalah sebagai berikut:
·
Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya
dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan
komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan
membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
·
Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek
hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan.
Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
·
Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu
lintas.
·
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang
memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan
seberat-beratnya.
·
Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan
masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk
menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh
keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair
tanpa interfensi atau tekanan apapun.
·
Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan
memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak
sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib
menjaga masyarakat dari para penjahat.
D.
PENGERTIAN
KEADILAN SOSIAL
Keadilan
sosial berarti keadilan merupakan milik setiap individu yang ada di masyarakat.
Keadilan sosial yaitu adil yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh rakyat
Indonesia. Tidak ada diskriminasi atau merugikan satu diantara banyak pihak
yang terlibat. Serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna
kulit ataupun keanekaragaman yang ada di Indonesia yang artinya hitam tetap
hitam putih tetap putih, benar tetap benar dan salah tetap salah.” (Citra
Seviriana Dewi)
E.
HAKIKAT
KEADILAN
Keadilan pada hakikatnya adalah
memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak
setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD
1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1.
Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2.
Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3.
GBHN 1999-2004 tentang visi
F.
PENGERTIAN
KEJUJURAN
Kejujuran adalah sifat yang melekat dalam diri seseorang dan
merupakan hal penting untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kejujuran
sendiri berasal dari kata jujur, “jujur adalah ketulusan hati, tidak bohong,
lurus hati, dapat dipercaya kata-katanya dan tidak curang”. Menurut Stanley
(dikutip dalam Rahardjo, 2010), kejujuran merupakan hal utama yang harus
dimiliki seseorang untuk mencapai keberhasilan. Menurut C3I (dikutip dalam
Anderson, 1999), kejujuran adalah ketika seseorang memegang dan menerapkan
kebenaran sehingga dapat dipercaya oleh lingkungan sekitar.
G.
HAKIKAT
KEJUJURAN
Hakekat jujur adalah,
selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. Dalam
praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya
dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan
kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku
dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan
kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut
sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong,
munafik atau lainnya.
H.
PENGERTIAN
KECURANGAN
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha.
I.
PENYEBAB
KECURANGAN
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu :
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek teknik.
Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
J.
PENGERTIAN
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial.
K.
PENGERTIAN
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa
sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin,
takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi
luhur selalu dipupuk
L.
HAKIKAT
NAMA BAIK
Pada
hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia
karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia
lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang
ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik
seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan
aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
M.
SEBAB
PEMBALASAN
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau
tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu
yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar
oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab
tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena
sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan
seseorang ingin melakukan pembalasan.
N.
CONTOH
PEMBALASAN
Sebagai
contoh jika ada seorang anak laki-laki yang di bantu oleh temanya dalam
mengerjakan tugas sekolah, maka dalam diri anaka tersebut ada keinginan untuk
membalas perbuatan temannya. Pembalasan dalam contoh ini adalah pembalasan yang
bersifat positif karena apa yang di
lakukan oleh sang teman adalah hal yang positif juga. Maka anak tersebut akan
berusaha membalas perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai cara,
misalnya membantu dalam mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal lain yang
bersifat positif.
Tetapi
jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam
diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam
hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki
tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang
akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang
teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan
balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan
yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya,
pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.
Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari
perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun
pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar